Pengiriman Ganja Bermodus Paket Celana Dibongkar di Malang
Operasi gabungan di Malang, berhasil mengamankan pengiriman 7 kilogram ganja bermodus paket celana. Operasi gabungan tersebut melibakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II Malang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Kota Malang, BNN Kabupaten Malang dan BNN Kota Batu.
Pengiriman ganja tersebut melalui jalur laut dengan menggunakan jasa ekspedisi. Ganja kemudian dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam celana jeans.
"Modus operandi yang mereka terapkan dengan memasukkan ganja ke dalam celana jeans. Sehingga seolah-olah itu adalah paket pengiriman celana," ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen pol Bambang Priyambadha.
Bambang mengungkapkan ganja tersebut berasal dari Aceh, kemudian dari Medan ke Malang.
"Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi laut. Dibanding melalui pesawat. Jalur laut itu lebih banyak celah yang dapat dimanfaatkan," tuturnya.
Beberapa waktu lalu Bambang pernah menjumpai pengiriman narkotika melalui jalur laut dengan disimpan di dalam lemari.
"Lemarinya itu kemudian dipaku paket narkotikanya dibungkus lagi dengan kotakan kayu. Namun, untungnya Bea Cukai bisa cepat mendeteksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Hermawan menuturkan penangkapan sindikat jual beli ganja tersebut berawal dari informasi yang diterima dari BNN Pusat. Informasi itu menyebut paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Malang.
"Dari informasi tersebut tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jatim II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut," paparnya.
Agus melanjutkan tim gabungan telah mengamankan para tersangka dengan inisial MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima atau pemilik paket di Malang
"Saat ini para tersangka telah diamankan di kantor BNN, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Satu orang tersangka lagi masih buron," tuturnya
Sedangkan untuk pelaku pengirim paket dari Medan, Agus menuturkan hal itu masih di dalami oleh tim gabungan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan berupa 1 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 6 buah HP tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buah kartu identitas para tersangka dan 1 buah timbangan.
Atas kasus tersebut tersangka diganjar dengan pasal 111 sampai 114 jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Bambang menambahkan bahwa mengatakan penindakan terhadap narkotika ini tak bisa dilakukan sendiri, semua elemen harus terlibat. "Elemen, instansi baik masyarakat harus satu padu dalam memerangi narkotika," paparnya.
Maka dari itu Bambang mengatakan melalui joint operation ini sinergitas antar instansi dan masyarakat dapat dilakukan.
"Joint operation bukan kali pertama terjadi, tapi sudah berjalan di seluruh Indonesia," tutur mantan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) itu.
Diketahui bahwa kegiatan joint operations ini berlangsung selama 3 hari dari 31 Agustus hingga 2 September 2019.
Advertisement