Pengiriman 8 TKI Ilegal ke Qatar dan UEA Digagalkan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan delapan orang calon pekerja migran ilegal atau nonprosedural menuju Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA), Sabtu, 2 Maret 2024). Calon pekerja tersebut hendak diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Telah digagalkan delapan orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari satu orang yang akan diberangkatkan ke Qatar, dan tujuh orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, UEA," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam rilisnya, Minggu, 3 Maret 2024.
Haiyani mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural. karena melalui jalur prosedural masyarakat akan mendapatkan kepastian pelindungan.
"Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama," tuturnya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, kedelapan calon pekerja migran tersebut berasal dari Karawang sebanyak tiga orang, Cianjur dua orang, Indramayu satu orang, Serang satu orang, dan NTB satu orang.
Mereka akan diberangkatkan menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL365 pukul 14.25 WIB yang transit di Colombo dan diteruskan ke Doha/Dubai. Yuli melanjutkan, dua orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh sebuah perusahaan berinisial A, di mana saat ini masih banyak calon pekerja migran di penampungan PT tersebut.
"Selanjutnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan penindakan selanjutnya," tuturnya.
Advertisement