Penginjak Kitab di Garut Bermotif Asmara
Polisi mengungkap kasus penistaan agama di Garut dengan menangkap pelaku penginjak kitab yang disangka Al Qur'an yaitu Hary Kurniawan.
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan tersangka Hary Kurniawan menginjak kitab Majmu Syarif karena diperintah oleh kekasihnya.
"Maksud pelaku HK melakukan itu karena disuruh kekasihnya," ujar Dede Mapolres Garut, Selasa, 31 Desember 2019.
Dede menambahkan, pelaku menginjak kitab tersebut untuk membuktikan cintanya kepada sang kekasih berinisial A. A menyuruh Hary untuk bersumpah karena dicurigai berselingkuh.
"Setelah diminta bersumpah, kemudian pelaku ini menginjak buku bertulis huruf Arab ini sambil bersumpah," katanya.
Diduga karena Hary ketahuan selingkuh, A yang tak terima langsung mengunggah foto-foto Hary saat menginjak kitab itu di akun Facebook milik A.
Sejak pertama kali diunggah tanggal 25 Desember 2019, foto-foto Hary dan aksi menginjak kitab seketika viral. Sebab, selain ditulis menginjak Al Qur'an, dalam unggahan A itu Hary juga disebut sebagai kafir dan menantang untuk ditangkap.
"Jadi foto-foto tersebut diunggah oleh pelaku A," kata Dede.
Hary yang berstatus duda itu sudah menjalin hubungan asmara dengan A sejak 2018. A diketahui saat ini berada di Qatar dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).