Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta instansi pusat dan daerah serta seluruh masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020. Sedangkan esok hari, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Seruan tersebut sebagai bentuk keprihatinan masyarakat Indonesia atas peristiwa tragis Partai Komunis Indonesia (PKI) membantai para jenderal dan warga.
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Anjuran pengibatan bendera juga tertuang dalam surat edaran penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila tahun 2020. Surat edaran ini juga ditandatangani Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian isi surat edaran tersebut.
Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini bertema 'Indonesia Maju Berlandaskan Pancasila'. Sejatinya upacara akan digelar pada Kamis besok di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Namun karena situasi pandemi Covid-19, upacara itu digelar diminta digelar secara virtual dari kantor masing-masing instansi.
"Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing," tulis surat edaran itu.
Advertisement