Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara, Ini Pengadilan HAM Eropa
Sebebas Eropa, bila seseorang telah melakukan penghinaan akan mendapat ganjaran juga. Ini sebuah keputusan menarik tentang penghina Kanjeng Nabi yang kerap terjadi di negeri-negeri Eropa.
Menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sekarang dihukum di Eropa. Jika ada yang mengatakan sesuatu yang buruk tentang Rasulullah saw maka dia akan dipenjara!!
Yayasan Integritas untuk Hak Asasi Manusia (The Integrity Foundation for Humanitarian and Human Rights) telah menyampaikan dukungannya atas putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak termasuk ke dalam kebebasan berbicara. Demikian dikutip ngopibareng.id, Senin 5 November 2018, dari moslemtoday.com.
"Yayasan Integritas untuk Hak Asasi Manusia (The Integrity Foundation for Humanitarian and Human Rights) telah menyampaikan dukungannya atas putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak termasuk ke dalam kebebasan berbicara."
The Integrity Foundation, seperti dirilis The Islamic Information, Middle East Monitor, mengatakan dalam sebuah deklarasi bahwa “keputusan Pengadilan Eropa memperkuat kebebasan dan hak-hak keyakinan beragama, salah satu pilar kebebasan dalam masyarakat demokratis yang diatur oleh hukum”.
Pengadilan HAM Eropa menetapkan, menghina Nabi Muhammad tidak termasuk dalam kebebasan berbicara.
Pengadilan HAM Eropa mendukung keputusan Pengadilan Austria yang menjatuhkan hukuman kepada seorang wanita Austria yang menghina Nabi Muhammad. Pengadilan HAM Eropa mengatakan keputusan itu tidak bertentangan dengan Bab X Piagam Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
The Integrity Foundation menjelaskan, keputusan Pengadilan Eropa datang dalam konteks mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap perasaan religius umat Islam dan berfungsi terutama untuk mempromosikan perdamaian masyarakat.
The Integrity Foundation mencatat, Pengadilan Eropa “telah membersihkan perbedaan antara hak atas kebebasan berekspresi dan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak ini dan penyalahgunaan perasaan keagamaan individu dan masyarakat”. (adi)