Penghentian Santunan Korban Covid, Masih Belum Satu Hati
Kebijakan Kementerian Sosial untuk menghentikan pemberian santunan kepada keluarga korban Covid-19, tampaknya belum diketahui banyak instansi. Termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, lebih menanggapi hati-hati soal pengentian pemberian santunan ini.
"Pemerintah pastinya menganggarkan segala program nasional dengan teliti dan sesuai tingkat prioritas yang ada," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa 23 Februari 2021.
Kendati demikian, dia tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, keterangan rinci mengenai alasan penganggaran ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
Terpisah, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto mengaku, masih mengecek kabar tersebut.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Sunarti, menyebut sudah tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.
“Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin.
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 pada Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial,” katanya.
Sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi COVID-19.
Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.
Advertisement