Penghapusan Tilang Manual oleh Polisi Disurvei, Ini Hasilnya
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei ke masyarakat soal penghapusan tilang manual di jalanan. Hasilnya tidak disangka, yaitu respon positif atas penghapusan tilang yang praktiknya lebih banyak di jalan tersebut.
Tim Lemkapi menggelar survei dari tanggal 1 hingga 10 November 2022 dengan jumlah 1000 responden lewat telepon. Hasil survei menyebutkan, sebanyak 82,5 persen masyarakat semakin percaya kepada Polri yang kini melarang tilang manual.
“Responden sangat percaya penghapusan tilang manual berdampak baik untuk Polri dalam pelayanan masyarakat," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dikutip dari pmjnews.com, Kamis 17 November 2022 lalu.
Sementara sebanyak 12,1 persen responden tidak percaya atas kebijakan ini. Alasannya, pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan bisa meningkat di lokasi yang belum terjangkau tilang elektronik.
Sedangkan sebanyak 5,4 persen responden lainnya tidak memberikan komentar dengan alasan kebijakan penghapusan tilang manual ini baru hampir sebulan dilaksanakan.
Menurut Edi Hasibuan, keputusan Polri yang hanya menerapkan tilang elektronik dan menghapus tilang manual membuat pengguna jalan semakin merasa nyaman. Tindakan polisi lalu lintas yang mengedepankan pembinaan dan penyuluhan di jalan raya banyak mendapatkan apresiasi masyarakat.
Sebelumnya Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pembuatan seluruh biaya SIM. Telegram Kapolri ini, bagian dari perbaikan system yang ada di Polri.
Kebijakan terbaru dimana Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada telegram ini, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Sebagai gantinya Polri telah menerapkan cara tilang baru dengan menggunakan skema poin ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelanggar lalu lintas. Konsekwensinya, pelanggar bisa dicabut SIM-nya jika poin kesalahannya sudah melampaui batas.
Menurut Kepala Seksi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman hukuman pencabutan SIM ini akan bersifat sementara atau permanen berdasarkan putusan pengadilan.
"Jika pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," katanya dikutip cnnindonesia, Rabu 9 November 2022.
Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.