Penghapusan PPKM di Indonesia Tunggu Rekomendasi WHO
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) akan tetap diberlakukan selama Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19) secara global.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan, semua ini tergantung pada kedisiplinan masyarakat menjaga protokol kesehatan.
"Masyarakat sudah berperilaku seperti sudah endemi. Tapi PPKM-nya sampai hari ini level 1,2,3 dan 4 tetap akan digunakan, karena itu kita harus tetap waspada," kata Agus dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 1 September 2022.
Kendati situasi Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan, namun bukan berarti Indonesia lepas dari Covid-19. Kata Agus, masih ada potensi kenaikan kasus akibat varian baru maupun menurunnya antibodi warga terhadap vaksin Covid-19.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah selama sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Agustus, jumlah kumulatif kasus kematian Covid-19 berjumlah 30.530 kasus. Jumlah itu lebih rendah daripada 17-23 Agustus yang mencatatkan 31.484 kasus.
"Namun kan bisa saja kasus Covid-19 ini merembet ke suatu tempat karena booster pertama atau untuk vaksin ketiganya belum mencapai target," ujarnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona di wilayah Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022 mendatang. PPKM di luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 2 Agustus lalu juga akan berakhir pada 5 September.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1.
Booster Berbayar
Berkaitan dengan vaksin penguat atau booster, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang pembiayaan vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau vaksin booster tambahan akan dibebankan kepada masyarakat, sementara bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ditargetkan untuk diberikan secara gratis.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menambahkan, booster yang dimaksud yakni booster yang tidak masuk program wajib pemerintah. Artinya, booster berbayar berpeluang diadakan apabila terdapat ketentuan booster boleh lebih dari 1-2 kali.
"Kita tidak pernah tahu kapan kita akan terus melakukan booster, karena mungkin ada booster keempat, kelima, keenam dan seterusnya. Sehingga kelihatannya booster itu menjadi vaksinasi rutin nanti-nantinya ketika kita masuk fase endemi," kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 31 Agustus 2022.
Dante menyebut, pada 2023 pemerintah sudah tidak menggelontorkan dana untuk pembelian vaksin Covid-19. Alokasi dana Penanganan Covid-9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) sepenuhnya berakhir di 2022.
Advertisement