Penggunaan Sepeda Listrik di Malang Hanya Bisa di Tempat Tertentu
Satlantas Polresta Malang Kota membatasi penggunaan kendaraan sepeda listrik di tempat umum. Pembatasan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada jalur pesepeda atau kawasan yang tidak padat lalu-lintas.
“Unit sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu, seperti perumahan, komplek wisata atau jalur sepeda," ujarnya, Sabtu 10 Juni 2023.
Kebijakan ini, kata Akhmad, dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas di kawasan padat lalu-lintas seperti jalan raya.
"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena, dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya," imbuh dia.
Dalam Permenhub disebutkan bahwa sepeda listrik yang dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.
"Sekarang masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi,” ujar Akhmad.
Di sisi lain, peran serta masyarakat terutama orang tua dalam melakukan edukasi terkait penggunaan sepeda listrik ini sangat diperlukan.
"Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Kami imbau orang tua yang anaknya pakai sepeda listrik saat berangkat atau pulang sekolah agar bisa diberi tahu dan didampingi," tandas Akhmad.