Pengguna Jalan di Probolinggo Bisa Kena E-tilang
Pengguna jalan yang melintasi Kota Probolinggo bisa dikenai tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) jika melanggar. Polres Probolinggo Kota (Polresta) sudah menempatkan kamera Closed-circuit Television (CCTV) di dua lampu lalu lintas (traffic light) yang terhubung ke jaringan E-tilang.
Dua traffic light yang dilengkapi kamera CCTV yakni, di Simpang Empat King dan Simpang Tiga Ketapang, Kota Probolinggo.
Bahkan, Satlantas Polresta Probolinggo juga memasang kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang patroli.
“Khusus mobil INCAR akan berkeliling di seluruh wilayah Kota Probolinggo serta di titik-titik rawan kemacetan, kecelakaan, hingga pelanggaran lalu lintas,” kata Kasatlantas Polresta, AKP Roni Faslah, Selasa, 1 Maret 2022.
CCTV di dua traffic light (King dan Ketapang) memantau jika ada pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam pelat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar.
Pengguna Jalan di Probolinggo Bisa Kena E-tilangDengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, polisi dapat dengan mudah menemukan alamat pemilik dan mengirimnya surat tilang ke alamat yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasatlantas menambahkan, dengan adanya E-Tilang dan INCAR, pengguna jalan diharapkan lebih taat dalam berkendara. Selain itu juga selalu membawa kelengkapan surat-surat seperti, SIM dan STNK, serta kelengkapan kendaraan.
Sementara itu terkait dengan Ops Keselamatan Semeru 2022, 1-14 Maret 2022, Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani mengingatkan, pengendara motor wajib mengenakan helm. Helm berfungsi melindungi kepala pengenda motor jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Helm berfungsi melindungi kepala pengendara dari cedera yang berbahaya jika mengalami kecelakaan. Tetapi banyak pemotor tidak memakai helm,” ujarnya.
Advertisement