Penggelembungan Suara di Jember, Panwaslu Rekom Hitung Ulang
Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumberbaru merekomendasikan penghitungan ulang suara caleg DPR RI, di Kecamatan Sumberbaru. Rekomendasi tersebut diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Selasa, 27 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, laporan yang disampaikan Tim Caleg DPR RI Nomor Urut 1 dari Partai Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sumberbaru. Panwascam Sumberbaru kemudian mengkaji laporan tersebut dengan didampingi Bawaslu Jember.
Panwascam menyandingkan data milik Panwascam Sumberbaru dengan data sebanyak delapan bandel yang dibawa pelapor. Berdasarkan hasil kajian itu, Panwascam Sumberbaru menemukan selisih kurang lebih 5.100 suara pada perolehan suara caleg DPR RI dari partai yang dilaporkan.
“Proses analisis oleh Panwascam Sumberbaru didampingi penuh oleh Bawaslu Jember. Hasilnya ditemukan selisih sebanyak 5.100 sekian di partai yang dilaporkan,” kata Devi, Selasa, 27 Februari 2024.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Panwascam Sumberbaru membuat rekomendasi ke KPU Jember. Rekomendasi tersebut berisi tiga poin.
Pertama, Panwascam merekomendasikan KPU Jember memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan rekapitulasi ulang di pilihan DPR RI.
Kedua, merekomendasikan KPU Jember memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan hitung ulang di pilihan DPR RI dalam waktu 1x24 jam setelah rekomendasi diterbitkan.
Ketiga, merekomendasikan KPU Jember agar memerintahkan PPK Sumberbaru memberikan lampiran model D ke seluruh saksi dan Panwascam Sumberbaru. Sebab, fakta di lapangan saksi tidak mendapatkan Salinan model D hasil kecamatan.
“Ini sifatnya meneruskan rekomendasi ke KPU Jember. Sifatnya KPU memerintahkan PPK melakukan tiga rekomendasi itu,” pungkasnya.