Penggelembungan Suara Caleg DPR di Jember Dilaporkan ke Bawaslu
Dugaan penggelembungan suara calon legislatif DPR RI Dapil Jember-Lumajang, di Kecamatan Sumberbaru, Jember dilaporkan ke Bawaslu, Senin, 26 Februari 2024. Tim caleg DPR RI dari Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi menemukan data penggelembungan suara mencapai lima ribu.
Ketua Tim Bang Pur, Ali Murtadlo mengatakan, dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif. Sebab, tercatat penggelembungan suara terjadi di lima desa, yakni Desa Sumberbaru, Gelang, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, dan Kaliglagah.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, indikasi penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru terjadi di lima desa. Data ini masih akan kami bandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu Jember,” kata Ali, Senin, 26 Februari 2024.
Berdasarkan penghitungan internal, caleg nomor urut 4 dari Golkar hanya memperoleh 4 ribu lebih suara di Kecamatan Sumberbaru. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat PPK mencapai 9.222 suara.
Ali memastikan, penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru dilakukan dengan modus yang berbeda dengan yang terjadi di Lumajang. Penggelembungan suara di Kecamatan Gucialit, Lumajang dilakukan dengan menggeser suara partai dan caleg lainnya dalam satu partai.
Sedangkan yang terjadi di Sumberbaru, Jember pelaku diduga kuat menambah jumlah pemilih. Berdasarkan data yang dihimpun Tim Bang Pur, penambahan jumlah pemilih berada di kisaran 30–50 orang.
“Ini bukan pergeseran suara seperti yang terjadi di Lumajang. Ini modusnya menambah daftar pemilih. Sehingga jumlah pemilih yang hadir yang tertera di C hasil berbeda dengan yang tertera di formulir model DA1 di tingkat PPK. Saya contohkan di TPS Jamintoro 1, jumlah pemilih yang hadir pada tanggal 14 Februari 2024 lalu 180 dinaikkan menjadi 230 pemilih,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Ali menduga ada keterlibatan penyelenggara pemilih di tingkat Kecamatan Sumberbaru. Sebab, tahapan pemilu di Kecamatan Sumberbaru tidak melalui proses sinkronisasi data.
Proses sinkronisasi data semestinya dilakukan dengan melibatkan PPS, PPK, Panwas, serta saksi. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, saksi seolah-olah dipaksa bertanda tangan.
Atas kejadian itu, Ali mendesak Bawaslu Jember segera bertindak secepat mungkin. Sebab, waktu yang dimiliki sampai memasuki proses rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah sangat sempit.
“Saat ini, Bawaslu masih ada waktu untuk bertindak cepat. Kami meminta ada hitung ulang maupun rekapitulasi ulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan tim Bang Pur akan dilimpahkan ke Panwascam Sumberbaru.
Sebab, jika diproses oleh Bawaslu Jember, membutuhkan waktu yang lama. Bawaslu Jember masih perlu melakukan ajudikasi. Sementara rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut harus secepatnya diterbitkan.
Kendati dilimpahkan ke Panwascam Sumberbaru, Devi memastikan seluruh prosesnya akan dipantau dan dikawal oleh Bawaslu Jember. Sesuai aturan, pemrosesan laporan dugaan pelanggaran administrasi paling cepat dua hari dan paling lambat tiga hari.
“Laporan dari Tim Bang Pur kami limpahkan ke Panwas Kecamatan Sumberbaru. Panwas nanti akan melakukan kajian dengan dikawal langsung Bawaslu Jember. Paling lambat tiga hari rekomendasi sudah bisa diterbitkan,” pungkasnya.