Penggelapan BBM, Direksi PT Bahana Line Dipanggil Polda Jatim?
Dua petinggi PT Bahana Line dikabarkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu 16 November 2022 siang ini.
Pemeriksaan keduanya menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelapan BBM untuk kapal PT Meratus Line.
Sejumlah sumber yang ada di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebut kedua petinggi PT Bahana Line itu akan diperiksa adalah purchasing manager berinisial TR dan seorang direktur berinisial AAH.
Namun sumber tersebut menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas sebagai saksi pada perkara baru pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan BBM yang sudah berstatus P21.
"Masih sebagai saksi, namun perkara ini sudah tahap penyidikan karena proses penyelidikan sudah berlangsung pada berkas yang sebelumnya," ujar sumber yang mengetahui detail penanganan perkara tersebut, Rabu, 16 November 2022.
Masih menurut sumber yang tak bersedia disebutkan identitasnya itu, dalam penyidikan kasus ini, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, namun juga mengaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Keturutsertaan atau Memberikan Fasilitas dalam Sebuah Tindak Pidana.
Penyidik juga mengaitkan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dikonfirmasi masalah pemanggilan direksi PT Bahana Line sekaligus sprindik baru yang dikeluarkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto enggan memberikan keterangan secara rinci.
Alasan Totok, pemanggilan direksi dan keluarnya sprindik hanya masalah teknis yang belum menyentuh substansi perkara. "Itu hanya teknis," kata Totok singkat menjawab pertanyaan wartawan.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga menyatakan hal senada. "Ini hanya masalah teknis, mas," ujarnya singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi tentang keluarnya sprindik tersebut menolak berkomentar. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik Polda Jatim.
"Langsung ke penyidik polisi ya, saya belum terima berkasnya," terang Fathur Rohman.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan saat konferensi pers Agustus lalu, bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
Akibat kecurangan itu, PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM.
Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022. Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga serta PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah melaksanakan proses tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada kejaksaan pada 1 November 2022 lalu.
Selama proses penyidikan dan penyidikan, pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga sudah diperiksa oleh penyidik.
Beberapa di antara mereka yang telah diperiksa sebagai saksi adalah pemilik dengan nama inisial FS. Selain itu, sejumlah petinggi dan direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yaitu HS, RT, ST, dan AAH.
Saling gugat perdata
Atas dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan pasokan BBM tersebut, PT Meratus Line memutuskan menunda pembayaran tagihan yang dikirim PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk pasokan BBM akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022. Alasan Meratus, perkara penipuan dan penggelapan harus dituntaskan dulu secara hukum.
Namun keputusan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022. Hal itu dilakukan tidak lama setelah mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line.
Proses PKPU sudah mendekati akhir, di mana mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line. Meski PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang saling terafiliasi itu menolak proposal tersebut.
Di sisi lain, PT Meratus Line menggugat perdata (wanprestasi) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM untuk kapal-kapalnya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut salah satu materi gugatan adalah dugaan tidak dilaksanakannya prosedur pengisian BBM yang benar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Meratus Line.
Sementara PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga menggugat balik pada perkara yang sama (gugatan rekonvensi) pada 9 Agustus 2022 terhadap PT Meratus Line, di mana penggugat menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir sebesar 2 persen dari total tagihan.