Pengganti Sahat, Pengamat Sebut Kader Senior Lebih Ideal
Teka-teki siapa calon pengganti Sahat Tua Simanjuntak masih menjadi misteri. Internal partai berlambang pohon beringin ini masih melakukan pembahasan. Seperti diketahui, Sahat Tua Simanjuntak menduduki posisi sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dua posisi itu ditinggal Sahat, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Jatim 2023.
Melihat kondisi tersebut, pakar politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam mengatakan, internal partai sesegera mungkin menentukan nama karena sudah mendekati tahun politik.
Situasi tersebut membuat DPD Golkar Jatim harus betul-betul menempatkan sosok yang berkompeten di bidangnya.
"Memang dua posisi itu sangat seksi bagi kader. Apalagi posisinya menjelang Pemilu Legislatif 2023 besok sudah pasti ada pencalegan. Dari sisi partai sekretaris punya posisi menentukan dan mengkonsolidasi internal partai," ungkap Surokim kepada Ngopibareng.id, Senin 19 Desember 2022.
Fungsinya yang sangat strategis untuk menentukan kemenangan partai dalam pemilu nanti. Maka, jabatan sekretaris dinilai harus diisi oleh kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas.
"Saya kira peluang kader-kader senior lebih tinggi dibanding kader junior. Menurut saya pasti akan diperhatikan pengalaman, terutama yang akan ditempatkan di posisi Wakil Ketua DPRD Jatim pasti akan diambil dari kader yang punya pengalaman di dewan," kata peneliti Surabaya Survey Center (SSC) itu.
Tak hanya kapasitas dan kapabilitas saja, pria yang juga Ketua Aspikom Jatim itu menyebut, faktor Ketua DPD Golkar Jatim memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan pilihan.
"Variabel pengaruh utama karena sekretaris itu harus sesuai apa yang dimau ketua, maka ketua akan merekomendasi orang yang punya frekuensi yang sama. Sekaligus menghindari fenomena matahari kembar dan Sekjen harus bisa membuat nyaman ketua," pungkasnya.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sahat Tua Simanjuntak bersama staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat Tua Simanjuntak diduga mendapat uang suap untuk pengelolaan alokasi dana hibah dalam APBD Provinsi Jatim tahun 2023 dari Abdul Hamid. Sahat Tua Simanjuntak menerima dana ijon sebesar Rp5 miliar.