Pengesahan UU KPK; Yang Hadir 80, Tandatangannya 298 Anggota DPR
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kehadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sedang disiapkan bahannya. Ini nampaknya memang sepele, tapi sebenarnya sangat mengena sekali," kata Boyamin di Tanjungpinang, Sabtu.
Boyamin menilai sidang pengesahan RUU KPK yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 September lalu, tidak sah.
Penyebabnya, sidang tersebut hanya dihadiri sekitar 80 anggota DPR RI meskipun berdasarkan daftar hadir sidang ada 298 anggota dewan yang menandatangani absensi.
"Secara fisik yang hadir hanya 80 orang, itu sama saja tidak memenuhi kuorum. Artinya sidang itu ilegal atau tidak sah," sebut Boyamin.
Sementara, kata dia, berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
"Total anggota DPR RI itu ada 560 orang. 80 anggota dewan yang hadir itu juga tidak sampai setengahnya," sebutnya.
Boyamin meminta agar MK mengabulkan gugatan bahwa sidang pengambilan keputusan itu harus berdasarkan kehadiran fisik anggota DPR.
Ia mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan oleh MK, MAKI pun akan menggugat pansus angket RUU KPK yang selama ini tingkat kehadirannya di bawah 100 orang.
"Akan kita gugat semuanya, anggota DPR berikut pansus," tegasnya.