Pengesahan APBD Bondowoso 2022 Molor, Ini Sebabnya
APBD Bondowoso 2022 dipastikan tidak dapat disahkan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyebabnya, hingga batas akhir pengesahan APBD 2022 seharusnya "ketok palu' pada Selasa hari ini 30 November 2021, Pemkab Bondowoso terlambat menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan revisi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari menjelaskan, sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, seharusnya APBD 2022 ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
"Tapi, karena eksekutif terlambat menyerahkan draf KUA PPAS dan pansus DPRD masih proes pembahasan revisi Perda RPJMD yang juga terlambat diserahkan eksekutif, kemungkinan besar pengesahan APBD 2022 molor," jelasnya.
Ketua Pansus RPJMD itu memaparkan, sesuai tahapan, seharusnya rancangan Revisi RPJMD dan KUA PPAS APBD Bondowoso 2022 sudah diserahkan pemkab ke DPRD paling lambat Juli 2021. Kemudian, akhir Juli atau awal Agustus 2021 sudah disepakati pemkab dan DPRD menjadi dasar penyusunan APBD 2022.
"Sementara KUA PPAS APBD 2022 dan Revisi RPJMD baru diserahkan DPRD November ini. Sehingga, pansus masih pembahasan Revisi RPJMD dan setelah itu pembahasan KUA PPAS. Karena, dasar KUAS PPAS adalah RPJMD dan KUA PPAS dasar penyusunan APBD," papar politisi senior PKB Bondowoso ini.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir juga menegaskan, seharusnya APBD 2022 didok paling lambat Selasa hari ini 30 November 2021 sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Namun, dipastikan molor, karena rancangan KUAS PPAS terlambat diserahkan pemkab ke DPRD dan Pansus DPRD masih pembahasan Revisi RPJMD yang menjadi dasar penyusunan KUA PPAS.
"Jadi DPRD jangan dianggap menghambat pengesahan APBD 2022. Justru, DPRD bekerja cepat melakukan pembahasan akibat keterlambatan yang dilakukan eksekutif. Makanya, saya minta pansus percepat pembahasan RPJMD, kemudian KUA PPAS dan setelah itu APBD 2022," tegasnya.