Pengeroyokan di Banyuwangi, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur
Dua dari delapan tersangka kasus pengeroyokan di jalan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menegaskan, penanganan perkara untuk tersangka yang masih di bawah umur ini akan menggunakan sistem peradilan pidana anak.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, dari delapan tersangka dua di antaranya masih di bawah umur. Tidak hanya itu, keduanya juga masih bersatus pelajar. “Dua yang masih anak-anak masih berstatus pelajar. Tidak kita lakukan penahanan,” jelasnya, Selasa, 5 Desember 2023.
Sementara keenam tersangka yang sudah dewasa langsung dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. Mengenai jeratan pasalnya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang sama. Mereke dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secarabersama terhadap ornag pasl 170 ayat (1) ayat (20 ke satau KUHP dengan anacaman maksimal 7 tahun penjara.
Dia menegaskan, untuk dua tersangka yang masih anak-anak, kata dia, proses penanganan perkaranya berbeda dengan yang sudah dewasa. Hukum acara yang diterapkan berbeda. “Karena mereka mengikuti sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Kasus ini, menurutnya akan menjadi evaluasi bersama. Pada titik-titik tertentu khususnya pada malam minggu cukup banyak aktivitas masyarakat. Ke depan, menurutnya akan dilakukan upaya preventif dengan melakukan patroli intensif. “Khususnya pada malam minggu di titik-titik yang kita anggap rawan,” ujarnya.
Untuk diketahui, aksi pengeroyokan brutal terjadi di jalan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi, Minggu, 3 Desember 2023 dini hari. Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok anak muda tampak menghajar dua orang hingga tak berdaya.
Bahkan saat salah satu korban sudah tergeletak lunglai, belasan pemuda itu masih tampak menghajar seorang korban lain. Mereka secara membabi buta menghajar korban yang sama sekali tidak mampu memberikan perlawanan.