Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Pengepul dan Pembeli Sisik Trenggiling di Mojokerto Divonis 6-7 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Hukum dan Kriminalitas
Dua terkdawa pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Foto: Deni Lukmantara/Ngopibareng.id)
trenggiling
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas