Pengepul dan Pembeli Sisik Trenggiling di Mojokerto Divonis 6-7 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Dua terdakwa jual beli sisik trenggiling di Mojokerto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda.
Dua terdakwa ialah Agus Setyo 43 tahun warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto dan Cucu Firmansyah 36 tahun warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka mengikuti sidang tanpa didampingi PH.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti mengatakan, hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar asal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurangan penjara selama dua bulan.
"Agus divonis tujuh bulan penjara, sedangkan Cucu enam bulan. Dendanya Rp10 juta subsider dua bulan,” ujarnya, Rabu 25 September 2024.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutannya. Ari menginginkan Agus dihukum penjara selama sembilan bulan dan Cucu delapan bulan.
Menurut Ari, mereka menerima putusan hakim tersebut. Sementara dirinya menyatakan pikir-pikir.
"Mereka menerima. arena tidak ada alasan untuk banding maka kami pikir-pikir. Mereka masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan banding,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Agus dan Cucu diamankan oleh tim Mabes Polri pada 29 April 2024. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi 2 kg sisik trenggiling.
Agus membeli sisik trenggiling dari warga Mojokerto dalam kondisi basah. 1 ons sisik trenggiling dihargai Rp40 ribu. Setelah dibeli, sisik trenggiling dikeringkan sendiri oleh Agus.
Kemudian, Agus menjajakan sisik trenggiling lewat Facebook. Dari situ, Cucu menghubungi Agus dan berniat memesan sisik trenggiling. Mereka sepakat 1 kilogram (kg) sisik trenggiling ditarif Rp 850.000 per kg.
Cucu datang ke rumah Agus di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 29 April 2024. Saat hendak melakukan transaksi, keduanya ditangkap anggota Mabes Polri.
Kepada petugas, Cucu mengaku mejadi perantara dari seseorang bernama Arif yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cucu berencana menjual sisik trenggiling kepada Arif seharga Rp 950.000 per kg.