Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pengepul dan Pembeli Sisik Trenggiling di Mojokerto Divonis 6-7 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Hukum dan Kriminalitas
Dua terkdawa pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Foto: Deni Lukmantara/Ngopibareng.id)
trenggiling
Like

Advertisement

Lukman Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title