Pengendara Tidak Pakai Masker dan Sarung Tangan akan Ditilang?
Beredar informasi, pengendara motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan akan ditilang polantas. Disebutkan kedua hal tersebut termasuk penaggaran, dan sudah tertera dalam surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan polisi.
Berikut adalah narasi yang termuat dalam unggahan tersebut:
"Mohon teman2 yg menggunakan motor harap menggunakan masker & sarung tangan, di surat tilang ada kolom baru".
Unggahan di media sosial itu pun turut menyertakan sebuah foto kertas bertuliskan keterangan sebagai berikut:
"Jenis pelanggaran pembatasan moda transportasi (Pergub Jawa Timur N0.18 Tahun 2020)".
Tertulis pula keterangan "Tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan sarung tangan" dalam kolom Sepeda Motor/Roda Dua Berbasis Aplikasi.
Benarkah informasi tersebut?
Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, membantah informasi tersebut. Informasi yang menyatakan tidak menggunakan masker dan sarung tangan sebagai pelanggaran itu tidak benar.
Kalau ada foto surat tilang yang mencantumkan tanpa masker dan sarung tangan, itu bukan pada surat tilang, melainkan surat teguran. Penjelasan Satlantas Polres Kediri ini ada akun Satlantas Polres Kediri di Facebook pada 3 Mei 2020. (ant)