Pengendara Putar Balik, Terutama Pekerja Proyek dan Ekspedisi
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat mengatakan, pada penerapan PSBB hari pertama ini, setiap lima menit sekali ada kendaraan yang harus putar balik karena tidak membawa surat tugas.
"Kebanyakan roda dua, tiap lima menit sekali pasti ada yang putar balik karena tidak membawa surat tugas. Juga karena berboncengan tidak satu alamat," kata Irvan ditemui saat mengamankan PSBB di Bundaran Waru perbatasan antara Surabaya dengan Sidoarjo.
Hal serupa juga diungkapkan petugas Dinas Perhubungan, Bambang.S. Dia salah satu personel yang ikut melakukan pengecekan surat tugas pada pengendara di pintu masuk Surabaya-Sidoarjo di Bundaran Waru.
Menurut Bambang, pengendara yang putar balik terutama roda dua adalah pekerja proyek dan ekspedisi yang tinggal di luar Surabaya.
"Banyak yang disuruh putar balik. Kebanyakan yang kerjanya proyek bangunan atau ekspedisi di Perak sana," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, kebanyakan dari mereka tidak tahu harus membawa surat tugas. Bahkan, ada salah satu pengendara yang kebingungan kemana ia harus meminta surat tugas karena ia hanya pekerja proyek bangunan.
"Tadi ada juga yang sempat binggung minta suratnya kemana. Sudah saya beritahu suratnya seperti apa dan bisa minta juga sama mandornya. Sekarang harus putar balik dulu karena tidak bawa surat tugas," kata Bambang ditemui di area Bundaran Waru.
Tak hanya motor yang harus putar balik, salah satu mini bus (elf) berplat W yang melintas di pintu masuk Surabaya-Sidoarjo dengan muatan orang berlebih juga terlihat ditertibkan.
Setengah penumpang dari minibus tersebut, akhirnya disuruh turun oleh petugas dan harus berjalan kaki.
Diketahui, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya hari pertama, Selasa, 28 Maret 2020. Pintu masuk Surabaya-Sidoarjo, tepatnya daerah Bunderan Waru, Surabaya dijaga ketat aparat gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan juga Satpol PP.
Pemeriksaan satu persatu kendaraan yang melintas dilakukan oleh para petugas. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan identitas, surat tugas, dan kelengkapan kendaraan.