Awasi Pemudik, Jasa Marga Periksa Pengendara Tol Pandaan-Malang
PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang menyiapkan tiga cek poin di sejumlah titik ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Tiga titik cek poin tersebut tersebar di jalur keluar Gerbang Tol Lawang, Tanah Persiapan Rest Area di KM 84 dan akses keluar gerbang Tol Madyopuro.
Fungsi dari cek poin tersebut adalah untuk membatasi transportasi selama masa mudik di sejumlah titik ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Pada cek poin tersebut pengguna jalan akan diperiksa suhu tubuh dan maksud serta tujuan perjalanannya ke Malang.
Direktur PT. Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Agus Purnomo menerangkan jika tujuan dan maksud dari pengguna jalan tersebut tidak masuk kriteria Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441, maka akan diminta putar balik.
"Dikembalikan melalui KM 84+500 ke arah asal," terangnya pada Selasa 28 April 2020.
Agus menerangkan pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personil kepolisian dan Kementerian Perhubungan. "Pengendalian transportasi tersebut akan dimulai pada hari Selasa 28 April 2020 sampai dengan Minggu 31 Mei 2020," ujarnya.
Agus mengingatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tersebut, maka tranportasi yang diperbolehkan masuk yaitu kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan”, tutup Agus.
Advertisement