Pengemudi Taksi Online Jatim Minta Permenhub 108 Ditunda
Ratusan pengemudi taksi online memadati jalan kantor Dinas Perhubungan Prov Jawa Timur yang terletak di frontage Ahmad Yani, Surabaya. Mereka berunjuk rasa memprotes Permenhub No 108 Tahun 2017. Bentuk protes mereka sampaikan dengan memarkir mobilnya di sepanjang frontage road sisi barat. Akibatnya, jalanan sempat macet.
"Kami meminta Pemberlakuan Permenhub 108 ditunda, kami bukan tidak siap, tapi kami menduga ada permainan-permainan dalam perizinan ini yang membuat kami resah" kata Ketua Forum Driver Online Menggugat (FDOM), Robert Darsono, Senin, 29 Januari 2018.
Berdasarkan Permenhub 108/2017 ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi taksi online, di antaranya adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum. Pengemudi juga harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.
"Permenhub No 108 tahun 2017 itu memberatkan driver online. Di antaranya adalah harus Uji KIR setiap 6 bulan yang biayanya Rp. 500 ribu. Kedua diwajibkan untuk menggunakan SIM A umum," kata Robert.
Mereka menolak driver angkutan online disamakan dengan regulasi angkutan tradisional atau angkutan umum.
“Aturan Permenhub itu sangat memberatkan, apalagi seolah kita disamakan dengan angkutan umum. Kemudian biayanya terlalu mahal, misalnya untuk meningkatkan Sim A ke Sim A umum saja bisa sampai Rp1 juta,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengemudi ujarnya juga diwajibkan membayar iuran Rp 35 ribu untuk koperasi. Aksi ini berlangsung damai. Aksi ini diikuti sekitar 4.000 massa se- Jatim, mulai dari Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pasuruan, dan lainnya. (frd)
Advertisement