Pengemudi Taksi Online dan Dishub Jatim Sepakat Tunda Permenhub 108
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan pengemudi taksi online sepakat untuk menunda, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017.
“Penundaan ini karena banyak driver online yang belum berizin," ujar, Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori, Senin 29 Januari 2018.
Hal itu adalah hasil dialog Dishub Jatim dengan para para pengemudi taksi online, yang meggelar aksi protes di depan Kantor Dishub Jatim.
Isa mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan penindakan hukum per 1 Februari nanti bagi pengemudi yang belum memiliki uji kir, SIM A Umum, penempelan stiker, dan penerapan kuota.
"1 Februari nanti, kita masih melakukan tindakan persuasif, sifatnya sosialisasi, mengenai Permenhub No 108 Tahun 2017, jadi tidak ada tindakan tilang," ujar Isa.
Di Jatim sendiri, kini sudah ditetapkan kuota untuk taksi online sebanyak 4445 kendaraan. Namun saat ini, kata Isa yang baru mengurus perizinan tercatat baru 2418 kendaraan saja.
"Artinya, masih banyak kesempatan bagi pengemudi untuk bisa mendapatkan izin operasional," ujar Isa.
Izin operasional bisa turun ketika pengemudi sudah tergabung dalam koperasi, kemudian mengantongi SIM A Umum, dan melakukan uji kir kendaraan.
"Uji kir ini untuk memastikan bahwa kendaraan itu layak atau tidak, bahwa kendaraan itu terjamin untuk mengangkut penumpang," ujarnya.
Setelah mengurus perizinan, maka taksi online diberi stiker sebagai bukti bahwa kendaraan itu legal dan sudah menaati peraturan.
Ketua Forum Driver Online Menggugat (FDOM), Robert Darsono, mengatakan pihaknya puas dengan dialog siang itu.
"Permenhub No 108 tahun 2017 itu memberatkan driver online. Di antaranya adalah harus uji kir setiap 6 bulan yang biayanya Rp. 500 ribu, dan untuk meningkatkan Sim A ke Sim A umum saja bisa sampai Rp1 juta,” ujarnya. (frd)