Pengemudi Penabrak Wartawan di Jember Diduga Kondisi Mabuk
Hariyadi, warga Kelurahan/Kecamatan Patrang, Jember menjalani pemeriksaan di ruang Gakkum Satlantas Polres Jember, Jumat, 31 Mei 2024.
Pria berusia 42 tahun itu berurusan dengan polisi usai menabrak motor yang dikendari seorang wartawan bernama Dwi Sugesti Megamuslimah, 23 tahun, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 20.30 WIB, di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember Iptu Edy Purwanto mengatakan, awalnya sepeda motor nopol P-5848-YW yang dikendarai Dwi Sugesti Megamuslimah melaju dengan kecepatan sedang dari arah Barat ke Timur. Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba ditabrak oleh mobil Sigra yang melaju searah dari belakang dengan kecepatan tinggi.
Usai terjadi tabrakan, mobil Sigra berhenti. Sementara sepeda motor yang dikendarai Dwi Sugesti Megamuslimah terseret ke depan sejauh kurang lebih 10 meter.
Sementara Dwi Sugesti Megamuslimah terjatuh dari sepeda motor. Warga yang berada di lokasi kejadian kemudian menolong korban.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Meskipun dari pemeriksaan medis luka yang dialami korban tidak cukup fatal, namun ia harus menjalani rawat inap.
“Korban mengalami luka ringan dan saat ini masih menjalani rawat inap. Ia memakai penyangga, namun bukan berarti tulang betis patah. Alat itu dipasang agar korban tidak banyak bergerak,” katanya, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 31 Mei 2024.
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan saat ini diamankan di Kantor Satlantas Polres Jember. Sementara Hariyadi masih menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, memang ada dugaan Hariyadi berkendara saat masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun, untuk memastikan dugaan tersebut, polisi masih menunggu hasil tes urine.
Namun, jika nantinya memang terbukti berkendara dalam kondisi mabuk, maka hal tersebut akan memberatkan Hariyadi. Sebab, ia nanti akan dijerat pelanggaran karena berkendara dengan cara tidak wajar.
Pengendara mabuk diatur dalam 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika menyebabkan korban mengalami luka ringan, maka yang bersangkutan terancam maksimal 4 tahun penjara. Namun, jika hasil visum korban dinyatakan luka berat, maka pengemudi Sigra terancam maksimal 10 tahun penjara.
“Kalau nanti terbukti berkendara dalam pengaruh minuman keras, maka ada pidananya sebagaimana di atur pasal 311 UU LLA. Nanti rekan-rekan bisa mengikuti perkembangan kasus ini,” pungkasnya.
Advertisement