Pengemudi Angkutan Online Surabaya Keberatan pada Pergub
Surabaya: Dalam waktu dekat angkutan online akan diatur oleh rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tentang angkutan dalam jaringan daring atau online di wilayahnya. Namun, Sejumlah sopir angkutan online di Surabaya keberatan terkait beberapa poin dalam Rapergub tersebut.
"Sebenarnya saya setuju jika pemerintah ingin menertibkan angkutan online. Tapi ada beberapa poin dalam Rapergub itu yang memberatkan para driver angkutan online," kata Ketua Komunitas Driver Online Surabaya (DOS), M. Alif Habibie, Selasa (4/3).
Poin Pertama tentang uji Kir. Ia menilai uji Kir tidak bisa diterapkan terhadap angkutan online. Sebab, kendaraan angkutan online merupakan kendaraan cicilan, dan sudah berasuransi. "Mobil angkutan online ini rata-rata cicilan, dan sudah punya asuransi. Nah, mobil cicilan ini tidak bisa ikut uji Kir, karena sudah memiliki uji Kir asuransi," kata pengemudi Grab Car ini.
Kemudian poin kedua tentang tarif bawah sebesar Rp3.450 per kilometer. Menurut Habibie, para driver akan dirugikan jika tarif bawah diberlakukan. Sebab, kata dia, tarif bawah itu tidak akan mampu membayar tagihan cicilan mobil angkutan online.
"Tarif bawah ini memang tidak akan mempengaruhi konsumen, tapi yang rugi adalah sopir karena terlalu kecil dibanding tarif angkutan online pada umumnya sebesar Rp5.000 per km. Makanya kami tidak setuju," ujarnya.
Senada juga disampaikan Syamsul Bachri, seorang pengemudi Go-Car di Surabaya. Kata Syamsul, rencana pemerintah menerapkan aturan bagi angkutan online terdapat sisi positif dan negatif. "Sisi positifnya, kita butuh payung hukum. Tapi ada beberapa poin dalam Rapergub itu yang justru merugikan dan melemahkan sopir," katanya.
Poin yang melemahkan, lanjutnya, angkutan online tidak boleh menaikkan penumpang di tempat-tempat publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit. Sementara yang merugikan, angkutan online diwajibkan ikut Kir. (frd)
Advertisement