Pengembang Nakal Tak Sanggup Lunasi Tanah, Petani Demo Tunggal
Nurul Kirom, bin Abdul Malik melakukan aksi demo tunggal, di atas tanah sawah yang sudah diuruk oleh pihak pengembang Diamond Village Juanda, di Desa Damarsi Kecamatan Buduran, Selasa, 8 November 2022.
Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran ini melakukan aksi menancapkan baliho warna kuning bertuliskan "DILARANG BERAKTIVITAS DAN MEMASUKI PEKARANGAN MILIK AHLI WARIS BAPAK ABDUL MALIK".
Baliho lainnya bertuliskan, "Pasal 385 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".
Diduga pihak developer belum menyelesaikan kewajibannya yakni melunasi pembayaran tanah milik keluarga Nurul Kirom yang dibebaskan pihak pengembang. Pria 42 tahun itu mengungkap, pihak pengembang hanya memberikan uang muka senilai Rp100 juta untuk tanah seluas sekitar 3500 m2. Estimasi nilai tanah seharga Rp 2,6 miliar.
Pelunasan dengan cara mengangsur kepada pemilik tanah sawah molor beberapa bulan. Ini jelas melanggar dari kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai.
"Hingga jelang akhir 2022, saya hanya masih menerima uang muka saja Rp 100 juta pada Desember 2021 dulu," ucap Nurul Kirom.
Nurul Kirom menjelaskan, perjanjian setelah pembayaran uang muka senilai Rp100 juta, pihak pengembang akan melakukan pelunasan dengan mengangsur senilai Rp 416.667.000 sampai 6 kali di tahun 2022. Pelunasan dijadwalkan rampung pada Maret 2023.
"Mulai bulan Maret, Juni, September 2022 mestinya pengembang Diamond Group harus mengangsur senilai Rp 416.667.000. Namun selama 2022 ini saya tidak menerima angsuran dari pihak Diamond Group," ungkapnya.
Dalam perjanjian jual beli tanah sawah miliknya, lanjut Nurul Kirom, ada poin pembelian bisa batal jika sampai pihak pembeli (Diamond Group) yang diwakili Fatimatuz Zahro, 27 tahun, warga perum Mutiara Keluarga, Kecamatan Purworejo Pasuruan, tidak mengangsur dalam termin pertama yang jatuh bulan Maret 2022 lalu.
"Jangan salahkan saya jika saya melakukan aksi ini dan akan memperkarakan yang masuk ke tanah saya yang belum dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Yosi dari pihak pengembang Diamond Group belum memberikan tanggapan soal kasus ini. Saat Ngopibareng.id menghubungi ke nomor WhatsApp yang bersangkutan, juga centang satu. Begitu juga saat konfirmasi melalui pesan suara juga belum dijawab.
Advertisement