Pengembalian Uang Tiket Kereta Api Diperpanjang hingga 17 Juni
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen uang tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 17 Juni 2020. Sebelumnya hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020.
"Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni hingga 17 Juni 2020," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Juni 2020.
PT KAI memperpanjang periode pengembalian uang tersebut karena masih dibatalkannya perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini. Ada sebanyak 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20 persen dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni - 17 Juni 2020 dimana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90.
Joni mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket. Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan. Adapun pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan.
Sedangkan uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai.
"Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing," kata Joni.
Informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan pembatalan tiket KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.