Pengembalian Rp 2 Miliar Bukan Karena Muhammadiyah Takut
Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Rahardjo menyatakan upaya pengembalian dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia sebesar Rp2 miliar bukan berarti Pemuda Muhammadiyah takut dengan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana dari Kemenpora tersebut.
"Bukan berarti takut. Di Muhammadiyah tidak boleh ada rasa takut apapun. Ketika sudah melakukan sesuatu semua harus dipertanggungjawabkan. Takut itu sama Allah," kata Trisno di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis.
Menurut Trisno, Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah melakukan pengembalian dana Rp2 miliar sebagai ekspresi pemuda dalam mempertahankan harga diri. Dana Rp2 miliar tersebut berasal dari uang kas organisasi PP Pemuda Muhammadiyah sendiri.
"Pengembalian itu memang dilakukan karena panitia merasa sudah menyelesaikan semua. Memang ada keterkejutan di dalam pelaporan ini. Mereka merasa sudah melaksanakan tugas, sudah menjalankan fungsi tetapi mengapa sekarang jadi dipersoalkan," kata dia.
Ia mengatakan panitia dari Pemuda Muhammadiyah belum meminta pertimbangan kuasa hukum terkait upaya pengembalian dana tersebut. "Kalau saya sebagai orang hukum tidak ada masalah jika uang tidak dikembalikan karena proses hukum masih berjalan, tetapi karena sudah dikembalikan ya sudah itu merupakan sikap dan cara yang diambil Pemuda Muhammadiyah," kata dia.
Trisno juga memastikan bahwa dana Rp2 miliar telah diserahkan kembali kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yang disertai dengan tanda tangan dan cap basah dari pihak Kemenpora. "Apakah kementerian melihat ini adalah suatu yang belum dikembalikan ya itu adalah hak kementerian untuk menjelaskan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, 16-17 Desember 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin 19 November lalu. (an/ar)
Advertisement