Pengelolaan Dana Rp 677,2 Triliun untuk Corona Harus Transparan
Dana sebesar Rp677,2 triliun untuk percepatan penanganan COVID-19 harus dikelola secara akuntabel dan transparan, serta jangan sampai terdapat celah dalam tata kelola yang rawan disalahgunakan.
Semua langkah pemerintah yang cepat dan tepat harus akuntabel, kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah yang diselenggarakan secara daring (webinar) di Jakarta, Senin.
Jokowi meminta anggaran yang telah dinaikkan dari sebelumnya sebesar Rp405,1 triliun menjadi Rp677,2 triliun itu, benar-benar dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang maksimal, dalam menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi.
“Tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit, ‘output’ dan ‘outcome’ harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kepala Negara meminta aparatur pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat di setiap kementerian/lembaga dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menerapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan, serta perbaikan teta kelola anggaran.
“Selain itu kerja sama, sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolsian, Kejaksaan Agung, KPK harus kita lanjutkan,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi menjadi Rp677,2 triliun dalam R-APBN-P 2020 sehingga defisit anggaran menjadi 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya 5,07 persen PDB.
"Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, pekan lalu.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan sudah disahkan menjadi UU No 1 tahun 2020. (ant)