Pengelola Tambang Minyak Ilegal Blora Curiga Penampungan Dibakar
Kebakaran melanda lokasi penampungan minyak mentah di Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Minggu 7 April 2024 dini hari. Diduga lokasi tersebut sengaja dibakar oleh sekelompok orang.
Berdasarkan keterangan pengelola tambang minyak Desa Plantungan, Ahmad Hanafi, ada sejumlah saksi yang melihat sekelompok orang sengaja membakar lokasi penampungan minyak ilegal tersebut.
"Ada sejumlah orang yang mengatakan, 'Wis kobong, ayo tinggal (sudah terbakar, ayo pergi)'. Bentar lagi bakal ada wartawan," ungkap Ahmad Hanafi atau akrab disapa Pipin.
Bahkan, ia sempat mencurigai wartawan yang datang pertama kali di lokasi kejadian ikut terlibat.
Pipin menambahkan, ia akan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, untuk mengungkap siapa pelakunya. "Saya akan usut tuntas siapa pelakunya. Karena sudah terlanjur viral," tegasnya.
Dia menambahkan, tambang minyak di Desa Plantungan sengaja dia buat untuk masyarakat desa setempat.
“Kui tambang tak gae kanggo rakyat , kanggo masyarakat plantungan Pak (tambang itu saya buat untuk rakyat. Untuk masyarakat Plantungan),” ucap Pipin.
Sementara itu, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, memastikan operasi penambangan minyak di Desa Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora, adalah ilegal. Sehingga, penegakannya ada pada pihak Kepolisian.
"Setahu saya dari pemerintah Pusat izinnya belum ada,” ucap Sinung Kasi Energi di Kementerian ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto
Dia menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi operasi sumur Ilegal di Desa Plantungan tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.
"Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas," ujar Sinung.
Ia menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas (bagian hulu) berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. "Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001," ungkapnya.
Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin, Sinung menekankan bahwa wewenang berada di tangan Kepolisian.
Namun, menurut dia, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.
"Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahlinya tetap dari kementerian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua, yang diatur dalam Permen ESDM No. 1 tahun 2008.
"Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM," tandasnya.
Advertisement