Pengelola Karaoke akan Gugat Pemkot Probolinggo
Penyegelan ruangan karaoke di Hotel Tampiarto, Kota Probolinggo sempat mendapatkan perlawanan dari pengelolanya. Melalui kuasa hukumnya, pengelola akan menggugat Pemkot Probolinggo karena telah menutup tempat karaokenya.
Fariji, kuasa hukum pengelola karaoke mengatakan, karaoke tersebut merupakan fasilitas hotel. Keberadaannya tidak menyalahi Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan.
“Yang dilarang adalah diskotik, klab malam dan panti pijat. Kami akan menunggu surat penolakan dari Pemkot Probolinggo, yang nantinya akan kami jadikan landasan untuk menggugat ke pengadilan," ujar Fariji di sela-sela penyegelan tempat karaoke.
Walau sempat mendapat perlawanan dari pengelola tempat karaoke, namun walikota menganggap mereka hanya berupaya memberikan penjelasan terkait pengajuan izin usaha. Termasuk terkait ancaman akan digugat ke pengadilan, tidak menyurutkan Walikota Habib Hadi Zainal Abidin tetap menyegel ruangan karaoke di Hotel Tampiarto.
Alasannya, sudah ada perdanya, apalagi tempat hiburan (karaoke) itu berdiri di dekat lembaga pendidikan (sekolah). “Apabila ada aktivitas lagi maka kami akan turun kembali dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata walikota.
Sementara itu Kepala Satpol PP, Aman Suryaman mengatakan, tempat karaoke yang beroperasi di Hotel Tampiarto tidak hanya melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tetapi juga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Belum lagi ditambah dengan adanya masukan dari masyarakat dan tokoh masyarakat yang mulai resah terkait dengan aktivitas usaha yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat.
“Tadi juga dihadiri MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah, mereka mengapresiasi sekali langkah ini karena kita harus menjaga jangan sampai mencoreng nama Kota Probolinggo dan menjadi keresahan masyarakat. Forkopimda juga sangat mendukung, inilah wujud dari sinergitas diantara pemerintah kota dan stakeholder,” ujarnya.
Sesuai aturan, lanjut Aman, penyegelan dilakukan untuk menghentikan segala aktivitas. “Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan operasi pengawasan dan masih ada aktivitas sehingga untuk menguatkan untuk dilakukan segel agar mereka tidak bisa melakukan aktivitas. Dengan disegel ini berarti sudah memiliki kekuatan hukum dan ada hukum pidananya jika segel itu rusak dan ada aktivitas lagi di situ berarti sudah melanggar aturan dan Kepolisian nantinya yang akan menindak,” paparnya.
Mantan Kepala Diskominfo ini menegaskan, akan terus mengamankan kebijakan Pemkot Probolinggo sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan. Perda tersebut diperkuat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 44 Tahun 2021 tentang peningkatan pengawasan untuk kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Jadi kami harapkan investasi-investasi yang terkait dengan pelanggaran kamtibmas seperti hiburan malam, karaoke dan sebagainya, maka akan kita awasi aktivitasnya dan akan kita lakukan penindakan sesuai dengan SOP dan aturan-aturan yang ada,” katanya.