Pengelola Kafe DJS Cepu Dipanggil ke Satpol PP Blora
Satpol PP Kabupaten Blora, mulai mengambil langkah terkait keluhan warga Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, atas keberadaan Kafe DJS.
Setelah mengadakan rapat, Selasa 21 Mei 2024, pihak berwenang melanjutkan tindak lanjut dengan memanggil pengelola kafe ke Satpol PP di bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda), hari ini, Rabu 22 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, menyampaikan perkembangan terkini terkait langkah yang diambil.
"Kemarin sudah turun lapangan, hari ini dipanggil ke Satpol di bidang penegakan perda," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kafe tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai hasil dari inspeksi lapangan, Pujo belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Warga di sekitar Gang 2, Cepu, telah mengeluhkan keberadaan kafe tersebut yang dekat dengan sekolah, pemukiman, dan pesantren.
Mereka khawatir aktivitas di kafe tersebut, termasuk mabuk-mabukan, memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Pada hari sebelumnya, rapat yang melibatkan dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pariwisata, telah diadakan untuk membahas langkah-langkah penegakan aturan yang akan diambil.
Anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menanggapi terkait keluhan warga tersebut.
Achlif, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa regulasi terkait izin pendirian kafe dan karaoke sudah tidak relevan lagi sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, tindakan tegas tetap bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Pemerintah daerah harus merespons keluhan masyarakat dengan menegakkan peraturan yang ada. Tindakan bisa diambil sesuai dengan kedua perda tersebut untuk mengatasi masalah ini," ujar politisi PPP tersebut.