Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap saat Beraksi di Pasar
Seorang perempuan berinisial AT, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap warga di Pasar Baru Kencong, Jember, Kamis, 06 April 2023. Perempuan berusia 47 tahun itu ditangkap saat mengedarkan uang palsu.
AT sempat nyaris dihajar warga karena berbelit-belit saat ditanya. Beruntung ada warga lainnya yang berhasil meredam kemarahan warga. AT kemudian diserahkan ke polisi.
Korban bernama Sila, 52 tahun, warga Dusun Krebet, Desa/Kecamatan Gumukmas mengatakan, pelaku datang ke toko korban untuk membeli kue lebaran. Pelaku membeli kue seharga Rp 85 ribu.
Beruntung saat menerima uang pembayaran tersebut korban cukup teliti. Korban akhirnya mengetahui bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku merupakan uang palsu.
“Saya bilang ke ibu itu kalau uangnya palsu. Dia jawab kalau itu uang dari pedagang jeruk,” kata Sila.
Setelah memberikan pengakuan mendapatkan uang tersebut dari pedagang jeruk, pelaku mencoba kabur. Namun, korban langsung berteriak memanggil pedagang lain.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Saat digeledah, warga menemukan uang palsu pecahan 20 ribu dan 50 ribu.
Sementara petugas keamanan Pasar Kencong, Iqrom mengatakan, tindak pidana peredaran uang palsu di Pasar Kencong bukan yang pertama. Namun sudah tiga kali kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah mengedarkan uang palsu sejak tiga hari yang lalu. Sudah ada 11 pedagang pasar yang menjadi korban. Mulai pedagang kue lebaran, pedagang ayam, sayur mayur, sembako dan beberapa pedagang pecah belah.
“Ini merupakan kejadian yang ketiga di Pasar Kencong. Tadi ditemukan uang palsu pecahan 20 ribu dan 50 ribu. Karena warga emosi, pelaku diserahkan ke Polsek Kencong,” kata Iqrom.
Sementara Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi masih fokus meminta keterangan dari saksi korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 25 lembar, terdiri atas 23 lembar 20 ribu dan dua lembar pecahan 50 ribu.
Terdapat perbedaan yang mencolok dari uang palsu yang diedarkan pelaku. Salah satunya tidak ada nomor seri di bagian depan dan kertas terlihat lusuh.
Dalam melancarkan aksinya, polisi menduga pelaku tidak sendiri. Karena itu, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Saat ini masih proses penyelidikan, akan terus kita kembangkan dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut,” kata Adri.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kencong. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang uang palsu. Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun.
“Atas kejadian ini kami meminta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu selama bulan Ramdan dan menjelang lebaran,” pungkas Adri.
Advertisement