Pengedar Sabu Sistem Cicilan di Jember Dibekuk Polisi
Seorang pengedar sabu berinisial FA, 32 tahun, warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, dibekuk polisi, Senin, 6 Maret 2023. Ia sudah enam bulan berbisnis sabu dengan sistem penjualan cicilan.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda M Nur Afandi mengatakan, awalnya polisi menerima laporan warga yang merasa resah melihat tersangka yang sering mengedarkan sabu. Atas informasi itu, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Tempurejo mendalami informasi tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi menggerebek rumah tersangka FA. Melihat kedatangan polisi secara tiba-tiba, FA hanya bisa pasrah.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu seberat 0,74 gram yang dikemas menjadi delapan klip plastik. Polisi juga menemukan beberapa alat hisap sabu atau bong dan sekrup kecil, sebuah HP, uang hasil penjualan Rp1.290.000, dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tempurejo.
“Kita temukan beberapa klip plastik berisi sabu di rumah tersangka. Kami langsung bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” kata Afandi, Rabu, 8 Maret 2023.
Saat diinterogasi, tersangka FA mengaku sudah enam bulan berbisnis sabu. Ia beralasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Penghasilan FA sebagai buruh dan kuli bangunan tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
Selama enam bulan berbisnis sabu, tersangka mengedarkan sabu itu kepada warga Kecamatan Tempurejo. Mayoritas warga yang menjadi pelanggan sabu milik tersangka adalah para pekerja penebang pohon.
Tersangka mengemas sabu menjadi beberapa paket. Ada paket hemat berisi 0,1 gram sabu seharga Rp 200 ribu dan paket supra sebesar 0,15 gram seharga Rp 400 ribu.
Pelanggan yang sudah mengenal tersangka dengan dekat, biasanya memesan melalui telepon. Tersangka kemudian mengantarkan pesanan pelanggan ke suatu tempat yang disepakati.
Para pelanggan juga tidak sedikit yang datang langsung ke rumah tersangka. Mereka bisa membawa pulang maupun langsung mengonsumsi sabu yang dibelinya di rumah tersangka.
“Tersangka menyediakan alat dan tempat untuk mengonsumsi sabu di rumahnya. Jadi para pembeli bisa membawa pulang atau mengonsumsi langsung di rumah tersangka,” tambah Afandi.
Karena pelanggannya berasal dari warga dengan ekonomi menengah ke bawah, tersangka juga membuka sistem pembayaran secara cicilan. Para pembeli jika tidak memiliki uang cukup bisa membayar secara mencicil.
Nama-mana pembeli yang belum lunas akan dicatat dalam sebuah buku. Tersangka akan menagih secara berkala kepada para pelanggan yang belum melunasi pembelian tersebut.
Hingga saat ini polisi masih kesulitan melakukan pengembangan kepada pengedar di atas tersangka FA. Sebab, tersangka FA hingga saat ini masih belum terbuka kepada penyidik.
Polisi juga tidak menemukan petunjuk di HP tersangka yang mengarah kepada tersangka lain. Tersangka biasa menghapus catatan panggilan dan pesan setelah proses transaksi selesai.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Afandi.
Advertisement