Pengedar Sabu Pantura Lamongan Digerebek di Rumah Kos
Peredaran narkoba di kawasan pantai utara (pantura) Lamongan sulit diberantas. Satu kasus belum tuntas proses hukum, polisi sudah menangkap pelaku lain. Kali ini, dua pemuda diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu kembali berhasil diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan.
Yakni, CP, 34 tahun, warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dan MAR, 19 tahun, warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan.
"Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di rumah kos, di Lingkungan Geneng, Kelurahan/Kecamatan Brondong," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Angon Krisbiantoro, Senin 17 Juli 2023.
Namun demikian, lanjut Ipda Anton, tersangka sempat berkelit saat ditangkap. Mereka mengelak kalau dikatakan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tetapi, anggota satreskoba tidak kurang akal.
Berdasar hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah yang akurat, akhirnya dilakukan penggeledahan. Ternyata, sejumlah sabu didapati di rumah kos tersangka. "Saat penggeledahan, anggota satreskoba menemukan barang bukti sebanyak 14 klip plastik berisi sabu di dalam kotak plastik," terangnya.
Saat itu juga dua tersangka dibawa ke mapolres beserta barang buktinya. Berupa sabu dengan berat total sebanyak kurang lebih 3,46 gram. Kini kedua tersangka juga sedang diperiksa secara intensif.
Keterangan diperoleh ngopibareng.id menyebutkan, anggota Unit Satreskoba Polres Lamongan tidak mudah menangkap tersangka. Keduanya dikenal licin, selalu berpindah tempat. Saat beraksi, keduanya juga tidak pernah membawa barang bukti.
Tetapi, berkat ketekunan dan pengaturan strategi penyelidikan akhirnya secara akurat ditemukan kedua tersangka. Selanjutnya, dirasa waktu dan tempat pas, akhirnya dilakukan penggerebekan. Hasilnya, keduanya memang pengedar sabu-sabu.
Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu timbangan elektrik, satu buah sekop, enam plastik klip kosong, dan dua buah ponsel dengan kartu SIM. Kedua ponsel tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba dengan para konsumen
Tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Advertisement