Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap Polisi di Jember
Seorang pria berinisial SNR, 52 tahun, warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi, Jumat, 02 Desember 2022 lalu. Ia ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sumberbaru, Jember.
Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran sabu, di lingkungan mereka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas orang yang mengedarkan sabu di Kecamatan Sumberbaru.
Selanjutnya, anggota Polsek Sumberbaru berpura-pura menjadi pembeli. Polisi memesan sabu seberat 3 gram kapada tersangka. Disepakati harga 3 gram sabu tersebut Rp 2,4 juta.
“Kami lakukan under cover buy, anggota menyamar jadi pembeli. Pesanan anggota langsung direspons oleh tersangka degan harga Rp 800 ribu per gramnya,” kata Facthur, dikonfirmasi Senin, 05 Desember 2022.
Polisi kemudian mengatur agar tersangka bersedia datang ke Dusun Jatikoong, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. Saat tersangka sedang duduk menunggu, polisi langsung datang menangkap tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 3,26 gram sabu yang disimpan di dalam saku baju tersangka, uang Rp 50 ribu, dua unit Hp, dan sebuah timbangan digital. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti lain berupa satu klip sabu seberat 20 gram, sebuah sendok, dan sebuah skop. Sehingga total sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 23,26 gram.
Saat diinterogasi tersangka mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis sabu. Meski demikian, tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap di Kota Dumai, Provinsi Riau pada 11 tahun yang lalu. “11 tahun lalu, tersangka ditangkap dengan barang bukti sebanyak seperempat kilogram sabu. Ia pernah diproses hukum di Kota Dumai,” tambah Facthur.
Tersangka mengaku, sabu yang diedarkan saat ini berasal dari Malaysia. Sabu tersebut dikirim melalui jalur darat. Dikirim ke warga Sumatera, kemudian dikirim ke Randuagung, Lumajang.
Kendati demikian, polisi tidak percaya begitu saja terhadap keterangan yang disampaikan tersangka. Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Sumberbaru. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kami tahun di Polsek Sumberbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Facthur.
Advertisement