Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk, 8 Bulan Edarkan di Jember
Seorang pengedar sabu jaringan Madura berinisial AZA 52 tahun, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi, Sabtu, 25 September 2021. AZA ditangkap di pinggir jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.
“AZA sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Jember. Namun baru tiga hari yang lalu berhasil ditangkap,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto, Selasa, 28 September 2021.
Jumat, 24 September 2021 sore, Satresnarkoba Polres Jember menerima informasi bahwa AZA akan kembali mengirimkan sabu ke Jember. Sejumlah anggota Satresnarkoba disiagakan di pinggir jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.
Sabtu, 25 September 2021 pukul 01.00 WIB, polisi melihat mobil Suzuki Ertiga nopol L-1251-UI warga silver yang mencurigakan. Polisi menghentikan dan menggeledah mobil tersebut. “Setelah kami geledah, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu. Setelah ditimbang, sabu itu memiliki massa 81gram,” tambah Sugeng.
Saat diinterogasi AZA mengaku sabu itu rencananya akan dikirim ke pelanggannya di Kecamatan Sumberbaru. AZA juga mengaku baru tiga kali mengedarkan sabu dalam jumlah yang cukup besar di Kabupaten Jember.
Selain Jember, AZA juga kerap mengedarkan barang haram itu di Kabupaten Lumajang dan Sidoarjo. “Pengakuan tersangka baru tiga kali, namun dari hasil lidik yang kami lakukan, AZA sudah sejak delapan bulan lalu mengedarkan sabu di Kabupaten Jember,” lanjut Sugeng.
Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Jember masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga, 81gram sabu, tiga unit ponsel, dan uang diduga hasil penjualan sebesar RP900.000.
Akibat perbuatannya AZA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.