Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Jember Terapkan Sistem Ranjau
Satresnarkoba Polres Jember menemukan modus lama dengan metode baru peredaran narkotika jenis sabu. Pengedar berinisial T mengedarkan dengan sistem ranjau menggunakan tanda anak panah.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan, selama bulan Januari 2024, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 14 kasus dengan 16 tersangka penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat keras berbahaya. Sebanyak 16 tersangka tersebut terdiri atas 13 tersangka narkoba, 2 okerbaya, dan satu minuman keras.
Dari 14 kasus tersebut, sebanyak 10 kasus sudah diselesaikan, yakni delapan kasus dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jember dan dua kasus lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice.
Dua kasus yang diselesaikan melalui RJ merupakan dua tersangka penyalahgunaan sabu. Mereka direhabilitasi atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sedangkan satu tersangka kasus minuman keras juga diselesaikan melalui sidang tindak pidana ringan.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut di antaranya 117,41 gram sabu, 52.329 butir okerbaya jenis trex, 662 dextro, dan 280 jenis tramadol. Selain itu juga turut disita minuman keras jenis arak sebanyak 20 botol.
Dari sejumlah kasus yang berhasil terbongkar, hanya ada satu kasus yang menonjol berdasarkan jumlah barang bukti. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 99,63 gram dari tersangka berinisial TS, 41 tahun, warga Kabupaten Banyuwangi.
TS berhasil ditangkap pada tanggal 27 Januari 2024 lalu saat berada di dekat Stasiun Jember Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Patrang.
Berdasarkan hasil penyidikan, TS merupakan jaringan lapas di luar Jember. Kendati demikian, polisi kesulitan melacak jaringan tersebut.
Meskipun mengakui jaringan lapas, namun TS tidak pernah bertemu dengan pengedar di atasnya. Sebab, ia memperoleh barang haram itu dengan sistem ranjau.
Pengedar di atasnya meletakkan sabu yang sudah dikemas menggunakan pipet di dalam tanah. Lalu diberikan tanda anak panah agar posisi sabu tersebut dapat ditemukan dengan mudah.
“Modus operandi sabu menggunakan sistem ranjau. Karena keterbatasan informasi akhirnya jaringannya terputus. Ini paket ranjau dengan harapan tidak terendus,” katanya, Kamis, 01 Februari 2024.
Sementara terkait peredaran obat keras berbahaya, tersangka mendapatkan dengan cara berbelanja secara online. Barang yang diperoleh secara online itu kemudian dikemas ulang, lalu diedarkan kepada para pelanggannya.
“Mereka menyetok barang secara, karena telah memiliki pasar di Jember,” pungkasnya.
Advertisement