Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Mojokerto, 18 Gram Sabu Disita
Pengedar sabu, Hendrat Purdiantoro asal Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. Dari tangan bandar tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 18,44 gram sabu.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan pengedar inisial LP yang ditangkap di di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto dengan barang bukti 1,06 gram, pada Kamis 21 Maret 2024.
Saat menjalani penyidikan inilah Lila Prasetyo mengaku barang tersebut milik bandarnya, dan dari keterangan awal tersebut petugas bergeser ke rumah Hendrat. "Selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Surabaya," kata Iptu Yunus Fahrizal, Senin 25 Maret 2024.
Polisi lantas menyelidiki dan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada hari itu juga anggota unit Reskrim Polrsek Ngoro bergerak ke rumah Hendrat yang berada di Jalan Tambak Asri gang Mawar, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah Hendrat, akhirnya polisi menggerebek rumah Hendrat pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.19 WIB. Hendrat yang saat itu berada di ruang tamu tak berkutik saat polisi berpakaian preman menyergapnya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan badan dan menyisir area sekitar rumah Hendrat. “Didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (sabu) yang berada diruang tamu tidak jauh dari tempat duduk pelaku,” ungkap Yunus.
Polisi mendapatkan barang bukti 11 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik klip. Masing-masing paket beratnya bervariasi, mulai dari 0,75 sampai 6,00 gram. Totalnya sebanyak 18,44 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni, 2 unit ponsel, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 3 buah scrup, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam bertuliskan ‘Toko Emas Gadjah Sidoarjo’ , 1 buah kotak plastik warna bening bekas cotton buts merk ‘Selection’, 1 buah timbangan elektrik, 1 kartu ATM Bank Mandiri berisikan uang Rp 3.056.000, dan uang tunai sebesar Rp 4.262.000. “Keseluruhan ditambah dengan kurirnya Lila ada 19 gram (total sabu),” ungkap Yunus.
Akibat perbuatannya, Hendrat harus mendekam di Rutan Polsek Ngoro. dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement