Pengedar Sabu di Jember Ditangkap dalam Kondisi Teler
Unit Reskrim Polsek Sumbersari, Jember menangkap dua sindikat pengedar nakotika jenis sabu-sabu dan okerbaya, Jumat, 22 Oktober 2021 malam pukul 23.00 WIB. Mereka adalah HF 27 tahun, warga Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso dan DE 27 tahun, warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
“Awalnya yang kami tangkap adalah tersangka HF saat menunggu pembeli di parkiran Indomart Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari. Setalah ditangkap HF mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka DE,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Saat itu juga Unit Reskrim Polsek Sumbersari langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka DE. DE ditangkap di sebuah kamar kos di Kecamatan Sumbersari saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Pria pengangguran asal Desa Pace itu ditangkap dalam kondisi pengaruh narkoba. “Berdasarkan hasil tes urine mereka berdua dinyatakan positif pengguna narkotika jenis sabu. Selain mengedarkan mereka juga mengonsumsi sabu itu,” jelas Sugeng.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2,8 juta, narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, 900 butir obat keras berbahaya, alat hisap, dan satu unit ponsel. Tersangka mengaku baru beberapa bulan ini mengedarkan okerbaya sekaligus sabu, dengan alasan butuh penghasilan.
Tersangka biasa mengedarkan barang haram itu kepada kalangan pemuda dan masyarakat umum, baik di kawasan Kampus Kecamatan Sumbersari maupun kecamatan lain. Biasanya pelanggan memesan sabu dan okerbaya kepada tersangka DE melalui tersangka HF.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Udang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman maksimal minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Advertisement