Pengedar Sabu di Banyuwangi Diciduk Polisi, Simpan 63 Paket Sabu Siap Edar
Polisi membekuk HN alias R, 33 tahun, warga Banyuwangi. Dia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Dari tersangka, Polisi menyita 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis, 14 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar," jelas Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Jumat, 14 Februari 2025.
Dijelaskannya, dari hasil interogasi, Tersangka mengaku telah meranjau paket sabu di samping di dekat sebuah sekolah di Lingkungan Watubuncul, Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. “Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti lain. Di antaranya, potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang berwarna hitam, kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Tersangka, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini masih dalam proses pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. “Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas,” ujarnya.
Advertisement