Nelayan Asal Tuban Edarkan Sabu di Babat, Ditangkap Polisi Lamongan
Satu lagi seorang diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Babat. Kali ini pelaku asal luar kota. Yakni, HS, 28, warga alamat Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban.
Pemuda yang di KTP nya tertera sebagai nelayan itu ditangkap usai transaksi narkoba jenis sabu di Lingkungan Gerdu, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.
Keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, modus operandi kasus ini lewat cara tebar ranjau. Antara penjual dan pembeli tidak saling kenal dan hanya berkomunikasi lewat hand phone.
Saat bertransaksi, keduanya juga tidak saling bertemu. Tetapi, hanya saling tahu kalau narkoba jenis sabu berada di titik letak tertentu. "Saat tersangka pelaku sedang memungut barang yang dibelinya itu, ditangkaplah oleh anggota Satreskrim Polsek Babat, "katanya, Selasa, 19 November 2024.
Sebelumnya, lanjut Ipda Hamzaid, anggota polsek ini sudah lebih dulu membuntuti tersangka pelaku. Tentu, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Jadi, saat ditangkap tidak bisa mengelak. Begitu digeledah barang bukti langsung berhasil diamankan. Transaksi dilakukan malam hari, "terangnya.
Informasi masyarakat itu berupa kecurigaan terhadap tersangka pelaku yang diketahui kerap mondar-mondar di tempat kejadian perkara (TKP). Diduga kuat terkait rencana tindak pidana.
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Babat Iptu Joko Sutrisno beserta Panit II Reskrim, Aiptu M. Ali Mas’ud melakukan penyelidikan di seputar TKP. "Anggota butuh kesabaran dua jam untuk memastikan dan menangkap pelaku," imbuhnya.
Adapun barang buktinya, satu kantong kertas kecil yang diisolasi berisi satu klip plasti isi sabu. Beratnya sekitar 1,00 gram. Handphone milik pelaku juga disita. Tersangka pelaku mengaku sabu itu dibeli dengan harga Rp1 juta.
Tersangka pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.