Pengedar Sabu Antarpulau Dibekuk BNNK Banyuwangi, Sudah Edarkan 5 Kg
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap jaringan narkotika antarpulau. Dalam beberapa bulan ini, diiduga pelaku sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sekitar 5 kg. Tersangka diketahui berinisial AWS, 48 tahun, warga Banyuwangi.
Pelaksana program P4GN Banyuwangi, Kombespol Faisol Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, pada Selasa, 6 Agustus 2024. Barang bukti sabu yang diamankan sebesar 1,3 gram
“Dan yang bisa kami amankan dari tersangka beberapa gram saja dari sisa yang sudah beredar,” tegasnya, Rabu, 7 Agustus 2024 malam.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Brantas BNNP Jawa Timur berkolaborasi BNNK Banyuwang. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan pengembangan. Hasilnya petugas menemukan lima bungkus kosong sabu yang masing-masing beratnya satu kilogram.
“Ada lima bungkus bekas yang ukurannya satu kiloan. Jadi sebenarnya 5 kg sudah beredar,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurutnya tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis sabu antarpulau, antarprovinsi. Lima kilogram sabu tersebut, menurun Faisol terjual hanya dalam waktu beberapa bulan saja. “Yang sudah beredar sudah lima kilo, dalam tempo 6 bulan,” katanya.
Penanganan selanjutnya akan dilakukan dan dikembangkan oleh BNNP Jawa Timur. Dia menegaskan, pimpinan BNN sudah menyampaikan dalam pengungkapan perkara untuk mengutamakan kualitas. Artinya, kata dia, jaringan harus terungkap. “Jadi tidak hanya kuantitas jumlahnya tapi bagaimana jaringan itu bisa terungkap,” bebernya.
Dari pengungkapan kasus dengan tersangka yang diduga telah mengedarkan 5 kg sabu ini, menurut Faisol BNNK Banyuwangi juga melakukan orientasi di lapangan. Ternyata, menurutnya, dalam sudut pandang peredaran gelap narkotika, Banyuwangi tidak sedang baik-baik saja.
“Perlu banyak perhatian, pemikiran, bagaimana masyarakat Banyuwangi bisa kita cegah dari bahaya narkotika,” ujarnya.