Pengedar Sabu 14,5 Kg di Malang Divonis Hukuman Mati
Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Malang, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Malang. Mereka adalah PHS, usia 29 tahun; Novia Anggara, 35 tahun warga Lawang, Kabupaten Malang; dan SN, usia 37 tahun warga Sukun, Kota Malang.
"Kalau selama ini vonis tersebut yang terbesar di Malang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang, Swaskito, pada Sabtu 14 Mei 2022.
Ketiga terdakwa tersebut ditemukan memiliki barang illegal narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,5 kilogram. Saat itu, mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni Lampung 30 Oktober 2021, lalu.
Penangkapan berawal ketika kepolisian mencurigai adanya sabu-sabu yang tersimpan di truk kargo asal Kota Medan dengan tujuan Karanglo Kecamatan Singosari Malang. Setelah itu kepolisian lalu melimpahkan proses hukum kepada PN Kabupaten Malang. Sidang perdana sudah berjalan pada 10 Februari 2022.
Hingga sidang vonis, pada Jumat 13 Mei 2022, hukuman mati diputuskan oleh Hakim Satu I Putu Gede Astawa, hakim dua Faridh Zuhri dan hakim dua Aulia Reza Utama.
"Dengan adanya vonis ini supaya bisa jadi pelajaran bagi pengedar yang lain, mungkin vonis ini tidak bisa menghilangkan peredaran narkoba yang begitu massif namun harapannya bisa mengurangi," kata Humas PN Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 telah mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba dengan bobot melebihi satu kilogram.
Advertisement