Pengedar Sabu 100 Gram di Blora Terancam Hukuman Mati
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba belum lama ini. Mereka ditangkap saat memasuki wilayah Kecamatan Cepu, setelah mengambil barang haram dari Jawa Timur.
Kasi Intel BNN Jateng Kunarto Marzuki menyampaikan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima, Sabtu 8 Juli 2023. Informasi itu menyebutkan, ada kurir narkoba ke Jawa Tengah melalui Cepu.
Mendapat laporan itu, BNN langsung melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan. Kemudian melakukan penyekatan dan pengamatan di perbatasan terhadap mobil-mobil dari Jawa Timur.
Tim dari BNN Jateng memberhentikan sebuah mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi W 1302 OZ, Minggu 9 Juli pukul 00.15 WIB.
Di dalam mobil tersebut, terdapat dua penumpang. Laki-laki bernama Doni Catur Riyanto, 39 tahun, dan perempuan Lunsi Nandia, 39 tahun. "Mobil itu dari Jawa Timur. Kita identifikasi, kita geledah, di dalam mobil itu ditemukan satu bungkus plastik warna hitam," kata Kunarto Marzuki.
Diduga, lanjut Kunarto, bungkusan berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin. Berat sekitar 100 gram atau satu ons. Pihaknya memastikan, bahwa itu adalah narkotika jenis sabu. "Kita kan punya alat dan langsung terdeteksi dengan alat. Pakainya bungkus plastik biasa," tambahnya.
Kunarto Marzuki lebih lanjut menyampaikan, pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari wilayah Nganjuk. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya.
Selain mengamankan narkotika berjenis sabu seberat sekitar 100 gram, pihaknya juga menjadikan satu unit mobil Honda Jazz dan lima buah HP sebagai barang bukti kasus tersebut.
Mereka akan dikenakan pasal pengedar 114 pada UU Narkotika. Kemudian, kata dia, permufakatan jahat juga. "Jadi (ancaman hukuman) minimal lim tahun, karena di atas 5 gram golongan satu itu minimal lima tahun dengan maksimal hukuman mati," ujarnya.