Pengedar Pil Koplo ke Pelajar di Tapen Bondowoso Dibekuk Polisi
Anggota Satresnarakoba Polres Bondowoso menangkap CY. Pria 29 tahun ini tersangka pengedar pil koplo. Dari penangkapan warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, Bondowoso ini, diamankan 177 butir pil koplo logo Y. Barang haram itu dikemas dalam 20 bungkus kertas rokok dan siap diedarkan.
Tak hanya barang bukti pil koplo siap edar saya yang diamankan tersangka. Namun, polisi juga menyita uang tunai Rp26 ribu, HP Xiaomi Redmi, dan satu bungkus rokok milik tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama menjelaskan, sebelum tersangka CY ditangkap, Satresnarkoba Polres kerap mendapat laporan keresahan masyarakat di sekitar Kecamatan Tapen Bondowoso. Karena, banyak pemuda maupun pelajar kedapatan mengonsumsi pil koplo.
"Dari keresahan masyarakat, itu anggota Satresnarkoba Polres dibantu Polsek Tapen melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan saksi dan informan berhasil dikumpulkan. Dan, diketahui pengedarnya tersangka CY," jelasnya.
Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota Satresnarkoba Polres langsung memburu tersangka. Hasilnya, tersangka CY ditangkap di rumahnya, Jumat 4 November 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ia sedang menonton televisi.
"Tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan di Polres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan," tambah Kasatresnarkoba Bagus Purnama.
Di hadapan penyidik, menurut perwira tiga balok kuning di pundak tersebut, tersangka CY mengaku menjual obat terlarang pil koplo dengan harga eceran. Ia mengemas dalam bungkus kertas rokok berisi 9 butir seharga Rp30 ribu.
"Tersangka juga mengaku belum lama mengedarkan pil koplo ini dan menyasar pemuda serta pelajar di wilayah Bondowoso. Tersangka dijerat Pasal 197 ayat(1) dan Pasal 196 ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Advertisement