Pengedar Pil Koplo Jaringan Antar Kota Diringkus Polisi Mojokerto
Bulan suci Ramadan tak menghalangi pria satu ini berbuat kriminal. Warga Kota Mojokerto ini ditangkap polisi dipinggir jalan saat akan mengedarkan pil koplo dan obat terlarang.
Pelaku diduga anggota jaringan pengedar narkoba antar kota tersebut, berinisial DP alias Pur. Pria berusia 48 tahun itu warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Polisi mengamankan 41 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam botol obat.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menegaskan, DP ditangkap, Rabu 3 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan Jalan Raya Dusun Terusan Desa Padangan Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
"Tersangka merupakan jaringan antar kota. Jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur," ungkap Marji kepada wartawan, Senin 8 April 2024.
Barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial FR. Pria berusia 45 tahun itu warga Kota Surabaya. Barang haram itu kemudian dibawa ke Mojokerto untuk diedarkan.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah per harinya," tegas Marji.
DP dan barang bukti pil koplo saat ini diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami lakukan pengembangan. Kita buru FR (DPO) warga Surabaya," tandasnya.