Pengedar Pil Koplo dan Sabu di Bondowoso Ditangkap
Dua warga Jenggawah Jember ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Bondowoso karena diduga menjadi pengedar obat keras terlarang jenis pil koplo logo Y.
"Dua pengedar ditangkap di warung makan Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso pada Rabu 30 November 2022 sore sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kasatreskoba Bondowoso, AKP Bagus Purnama di Mapolres Bondowoso, Kamis 1 Desember 2022.
Dua tersangka itu adalah AM, 24 tahun, dan AI, 22 tahun. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil koplo logo Y tanpa izin edar, HP merek Xiaomi, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan sepeda motor Honda Beat nopol P 5644 LS.
"Dua pengedar melanggar UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Kasatreskrim Agung Purnama.
Dua Pengedar Sabu di Bondowoso
Selain menangkap dua pengedar obat keras, Polres Bondowoso juga membekuk dua pengedar sabu. Keduanya warga Desa/Kecamatan Wringin Bondowoso berinisial MH, 51 tahun dan DS, 25 tahun.
Kedua pengedar sabu ditangkap di rumah masing-masing, Selasa, 28 November 2022 malam pukul 22.45 WIB.
"MH kita tangkap dulu dan dari pengakuan MH kemudian ditangkap DS," kata Kasat Reskoba Bagus Purnama.
Dari penangkapan MH dan DS, polisi mengamankan barang bukti, 1 gram sabu, uang tunai Rp 700 ribu, dan HP merek Oppo.
"Keduanya terancam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap perwira tiga balok kuning di pundak ini.
Advertisement