Pengedar Narkoba asal Aceh Ditembak Mati di Sidoarjo
Tamat sudah nasib bandar narkoba asal Aceh, Jufri Ahmad. Pria 38 tahun ini langsung ditembak mati oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Ia melawan petugas yang melakukan penangkapan di kamar kosnya di wilayah Tropodo, Sidoarjo.
"Kami lakukan tindakan tegas karena memang saat kami akan tangkap pelaku, Jufri mencoba kabur dan melawan petugas. Dari situ membuat kami menembak pelaku dan mengenai dada pelaku," kata salah satu Penyidik Madya BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa 24 September 2019.
Wisnu menyebut, pelaku yang kesehariannya tinggal di rumah kos di Tropodo, Sidoarjo, disebut kerap mengedarkan barang haram di wilayah Jatim. Selain itu, Jufri juga memiliki beberapa rekan dalam pengedaran narkoba.
"Mereka ini beroperasi di wilayah Jatim, dengan mendistribusikan di beberapa daerah," tambah Wisnu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka lainnya, Rizal Imran, 26 tahun. Ia juga merupakan warga Aceh yang menjadi orang suruhan Jufri. Penangkapan ini terjadi Senin, 24 September kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas BNNP Jatim menangkap Rizal di jalanan menuju Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Pelaku mengatakan, narkoba tersebut dibeli dari Jufri.
"Dari sana kami menangkap Jufri, yang menggerakkan Rizal untuk mengambil narkoba tersebut," jelasnya.
Usai mendapatkan informasi, malam harinya petugas langsung menggerebek Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo, Sidoarjo. Namun saat akan ditangkap, pelaku kabur hingga petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Peringatan itu tak dihiraukan pelaku. Ia erus berlari serta akan melawan petugas BNNP Jatim. Petugas akhirnya menembak dada Jufri hingga pelaku tersungkur.
Selanjutnya, petugas BNNP Jatim langsung membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Jatim. Namun nahas, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan.
Tak hanya itu, petugas BNNP Jatim juga mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu. Diketahui, para bandar ini telah melancarkan aksinya selama setahun.